AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Perpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
BACA JUGA:Mendiktisaintek Brian Fokus Pencairan Tukin Dosen 2025, Begini Nasib Tukin Tahun 2020-2024
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Adapun besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya.
Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka selisihnya akan dibayarkan sebagai tukin.
BACA JUGA:Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
Namun jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi.
“Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” jelas Pasal 9.
BACA JUGA:Didatangi Aliansi Dosen, Mendiktisaintek Percepat Pencairan Tukin: Target Agustus
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.
(责任编辑:焦点)
- Warga Jakarta Gak Mau Divaksin Corona? Siap
- 5 Manfaat Daun Talas dan Efek Sampingnya
- 5 Cara Menghilangkan Earworms, Saat Lagu Terngiang di Kepala
- Sebarkan Kebahagian Bersama Fantasy Care 2023
- Sunway Medical Centre dan GWS Medika Kerja Sama Perluas Akses Layanan Kesehatan
- Harga Turun Rp12 Ribu, Emas Antam pada Akhir Mei 2025 Dijual Rp1.888.000 per Gram
- 10 Negara Paling Susah Terbitkan Visa untuk Wisatawan Asing
- Dari Tanah Suci, Sufmi Dasco Ahmad Sampaikan Salam untuk Dahlan Iskan
- Hasyim Asy’ari Dipecat, DPR Cari Komisioner Baru Sebagai Pengganti
- Macron: Kredibilitas Amerika Serikat dan Eropa Terancam Jika Gagal Akhiri Perang Rusia
- Pria Rusia Naik Pesawat ke AS Tanpa Tiket, Paspor, dan Visa, Kok Bisa?
- Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023
- Ketegangan Israel–Iran Mengancam Meja Perundingan, Minyak Dunia Bergejolak
- Resep dan Cara Membuat Cilok, Pakai Bumbu Kacang sampai Kuah
- Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Ditangkap
- Saran Psikiater saat Menghadapi Orang dengan Suicidal Thought
- Batik Sekar Arum Sari Jadi Seragam Jemaah Haji 2024, Ini Maknanya
- Anggaran Sumur Resapan Dihapus, Anies Baswedan Bisa Tersudut
- Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN
- 6 Rekomendasi Hotel Berbintang di Surabaya Cocok Buat Liburan Keluarga