Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
JAKARTA,quickq电脑下载 DISWAY.ID- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan perubahan RUU ini penting dilakukan untuk meningkatkan devisa serta keamanan pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI).
Doli menyebut salah satu pertimbangan utama pembahasan revisi UU PMI adalah kasus penembakan terhadap WNI oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
BACA JUGA:Bukti Dugaan Korupsi Agung Sedayu Group di Proyek Strategis Nasional Dibeberkan PNHI
"Karena seperti kita tahu, pada saat dulu kita kemudian sedang menggalakkan ini, ini di luar pekerja migran yang ada di Timur Tengah saja itu bisa menghasilkan sekitar 250an triliun," kata Doli, Jumat, 31 Januari 2025.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan salah satu poin yang dibahas dalam RUU tersebut yaitu kualitas pekerja yang dikirim ke luar negeri bisa meningkat.
Nantinya, kata Doli, RUU tersebut akan mengatur profesi dengan keahlian tertentu dari WNI yang bekerja di luar negeri. Baleg DPR tak ingin pekerja migran Indonesia diidentikkan dengan profesi berketerampilan rendah (low skill).
BACA JUGA:Buruh di Bekasi Lakukan Aksi, Tuntut Kenaikan Upah sampai 6,5 Persen
"Artinya tadi kan berkembang di dalam persoalan yang disampaikan oleh beberapa anggota itu. Pertama memang harus punya kapasitas. Nanti, kita bagi beberapa level ada yang high skill, ada yang low skill, gitu misalnya," ujar Doli.
Baleg DPR RI juga membahas kompetensi dari pekerja migran Indonesia nantinya. Ia menyebut pekerja migran mesti memiliki komunikasi yang baik dari segi bahasa hingga tata sikap.
"Nah, yang kedua juga adalah masalah soal bahasa ya, bahasa dan bagaimana supaya orang-orang yang kita kirim itu di tujuannya itu tidak kesulitan untuk melakukan komunikasi, dan termasuk yang ketiga juga adalah attitude ya," jelas dia.
BACA JUGA:Sekda Kota Bekasi Masih Godok Kenaikan Upah Buruh 2025
Tidak hanya itu, Revisi UU P2MI ini juga akan membahas terkait aturan bagi pekerja dengan keahlian tertentu yang masuk kategori high skill.
“Nah kita juga sudah mulai berpikir untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang high level skill-nya gitu. Dan ternyata dari beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya dengan beberapa sumber termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang memang membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus insinyur-insinyur kita,” jelas Doli.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Kemenperin Akhirnya Terima Proposal Rencana Investasi Apple, Jubir: Tunggu Pengumuman Resmi
- Selama Juni
- COO Toyota Sudah Bertemu Orang Istana, Ngomong: Pindahkan Pabrik
- Jelang Keputusan BI, Saham Bank Besar Kompak Menguat
- Kemenperin Akhirnya Terima Proposal Rencana Investasi Apple, Jubir: Tunggu Pengumuman Resmi
- Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
- MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut
- Rencana Serangan Karyawan KAI Tersangka Teroris Diungkap Densus 88, Berikut Target Sasarannya!
- Malam Tahun Baru 2024, KRL, MRT, TransJ Beroperasi Sampai Jam 2 Pagi
- 东京艺术大学映像研究科详细解析
- Kasus Edhy Prabowo, Gerindra Percaya Sepenuhnya ke KPK
- 73% Anak Muda Butuh Asuransi, Prudential Siap Menjemput Bola
- Masak Cumi Berapa Menit agar Tidak Alot?
- Elon Musk Tegaskan Tetap Memimpin Tesla 5 Tahun Mendatang, 'Kecuali Saya Meninggal'
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Pusat untuk Bersantai di Akhir Pekan
- RI Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi ASEAN
- Jenazah Eril Akan Dibawa dari Bandara Soetta ke Rumah Duka di Bandung Lewat Jalur Darat
- Jokowi Buka Suara Terkait Vonis Ferdy Sambo Cs yang Dapat Diskon Hakim MA
- Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
- Lebih Ramah Lingkungan, Shell Indonesia Luncurkan Shell Silk Alkane untuk Industri Kosmetik