Komnas HAM: Sirkus OCI Sempat Dimiliki TNI AU Pada 1997
JAKARTA,quickq苹果版下载 DISWAY.ID- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan adanya temuan bahwa TNI Angkatan Udara (AU) pernah tercatat sebagai pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI).
Hal ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim Komnas HAM pada tahun 1997 lalu, ketika kasus pelanggaran HAM pada dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) terungkap.
BACA JUGA:Pihak OCI Tempuh Jalur Hukum, Siapkan 'Peluru' Jika Mantan Pemain Sirkusnya Menggugat
BACA JUGA:Mantan ART OCI Ungkap Kronologis Pengambilan Anak-anak Untuk Pemain Sirkus: Bukan Diambil Paksa, Itu Keinginan Orang Tua Masing-masing
“Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya sirkus,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu, 23 April 2025.
Ditemui usai rapat, Atnike menjelaskan bahwa ada dokumen yang menyatakan OCI pernah berada di bawah Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma.
“Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus,” jelas Atnike.
BACA JUGA:MenPPPA Temui Pihak OCI Besok Bahas Dugaan Pelanggaran HAM Mantan Pemain Sirkus: Kita Dengarkan Dua Sisi
BACA JUGA:Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
Atnike menjelaskan selanjutnya, Komnas HAM akan menelusuri kembali temuan-temuan tersebut.
Pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) bersiap menempuh jalur hukum, apabila mantan pemain sirkus mengugatnya.
"Ya kita akan ya kita akan counter sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ya," kata kuasa hukum Ricardo Kunontas di Hotel Mulia, Jakarta, Senin, 21 April 2025.
Ricardo Kunontas menambahkan, jika mereka benar-benar mengajukan gugatan, pihak OCi akan menyiapakan semua 'Peluru' hukum pihaknya.
BACA JUGA:BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK-SNBT IPB 2025: Jangan Sampai Terlewat!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
- 2025建筑学高校世界排名榜单!
- Tips Diet Nia Ramadhani, Pangkas BB 28 Kg dalam Enam Bulan
- FOTO: Terbenam Dalam Dinginnya Es di Perayaan Epifani Warga Rusia
- Raffi Ahmad Kepergok Party Usai Divaksin, Ya Allah, Komentar dr Reisa Bikin Sejuk...
- Indonesia Dibayangi Jebakan Middle Income Trap, Pengamat Ungkap Penyebabnya
- Jokowi Tegaskan IKN Bukan Proyek: Keputusan Seluruh Rakyat!
- Fexuprazan vs PPI: Mana Lebih Efektif Atasi GERD?
- Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek
- Intip 5 Daftar Hari Penting Nasional
- 2025世界建筑学最好的大学排名
- Kisah di Balik Tiara Istri Pangeran Abdul Mateen, Ada 838 Berlian
- Kucurkan Duit Ratusan Miliar, Lokasi Makam yang Dibeli Anies Masih Misteri, FH Bersuara Lantang
- Berapa Lama Masa Sanggah CPNS 2024? Ikuti Ketentuan Ini
- Sosok Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Bunuh Diri di Mampang, Ternyata Lulusan Bintara Polri Tahun 2009
- Kostum Debat Cawapres: Formal, Gaya Anime, Sampai Pencinta Alam
- Indocement (INTP) Siapkan Dividen Rp867 Miliar, Investor Dapat Rp259 per Saham
- Membangun Masa Depan Pertanian Berkelanjutan dengan Teknologi Canggih yang Didukung Perum BULOG
- Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?
- 90 Persen Anak di Pulau Jawa Terpapar Timbal