Kejagung Tegaskan Penahanan Jhonny Plate Tak Ada Unsur Politik
时间:2025-06-11 06:44:24 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq官网安卓版下载入口 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak berkaitan dengan unsur politik.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 18 Mei 2023.
Ketut menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional. Salah satunya, proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
BACA JUGA:Surya Paloh Pastikan Jhonny G Plate Dapat Bantuan Hukum dari NasDem
"Demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan aliran dana kasus BTS Kominfo ke partai politik atau parpol usai Menkominfo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami,” kata Kuntadi.
BACA JUGA:Singgung Kerugian Negara Rp 8 Triliun, Surya Paloh Minta Kejagung Selidiki Mendalam
Kendati demikian, Kuntadi belum bisa ada atau tidaknya aliran dana tersebut. Sebab, saat ini masih mencari alat bukti tambahan untuk mengetahui aliran dana Johnny ke parpol.
“Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.
上一篇: Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
下一篇: Sindiran Menohok Aktivis Antikorupsi Terkait Pemecatan 57 Pegawai KPK Ini Bikin Geleng Kepala
猜你喜欢
- Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- KemenpanRB: ASN yang Lajang akan Pindah ke IKN Tahap Awal
- Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
- Tak Perlu Pakai Racun, Coba 7 Cara Alami Ini untuk Mengusir Tikus
- KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
- Bahaya! 5 Kombinasi Makanan Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik
- PSI Usung 15 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Nama
- Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kecelakaan di Tol Jagorawi
- 47 Polres Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri