Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat SYL Diduga Ada Unsur Politik

JAKARTA,quickq苹果手机下载 DISWAY.ID-- Kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamaluddin Koedoeboen mengatakan kliennya menyesali telah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Beliau menyesali bahwa kenapa di penghujung umur beliau di 69 tahun kemudian ditambah dengan beliau sudah kurang lebih 40 tahun mengabdi untuk bangsa dan negara ini," kata Jamaluddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.
"Ada swasembada pangan ada banyak program" yang untuk bangsa dan negara dan masyarakat Indonesia. Tapi kemudian akhirnya seperti ini," lanjutnya.
BACA JUGA:SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
Lebih lanjut, Jamal menduga kasus yang menjerat kliennya ini bermuatan politik.
"Apa yang terjadi saat ini patut kita duga bahwa ini bukan murni hukum, bukan pure hukum. ada dimensi politik ada dimensi lain kemudian suka atau tidak suka beliau harus ikut dalam perahu dalam keadaan politik dan lain sebagainya," ungkapnya.
Meski demikian, Jamal tak mengungkapkan secara detail terkait hal tersebut. Hanya saja, Jamal mengungkapkan hal tersebut nantinya akan ia jelaskan dalam sidang pembacaan eksepsi selanjutnya.
"Saya kira itu nanti akan kita uraikan dalam eksepsi kami sehingga menjadi jelas terang benderang karena apa yang beliau alami saat ini bukan soal Proyek bukan soal pemberian izin atau rekomendasi yang nilainya triliun itu dan bukan soal hal-hal yang lain. cuma soal Dom. (Dana Operasional menteri) yang kemudian salah kaprah ada pandangan yang berbeda Antara kami dan rekan KPK," imbuhnya.
Sebagai informasi, Sidang pembacaan eksepsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditunda.
BACA JUGA:Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit
Sedianya sidang digelar pada Rabu, 6 Maret 2024. Namun, sidang ditunda selama seminggu dan nantinya akan kembali digelae pada Rabu 13 Maret 2024.
"Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi tanggal 13 Maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," kata hakim anggota, Fahzal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 6 Maret 2024.
Fahzal mengatakan sidang ditunda karena hakim ketua Rianto Adam Pontoh sedang sakit.
"Ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah mudahan beliau cepat sehat" ungkapnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Daihatsu Sigra Ringsek Tertemper KRL di Kertosono Madiun, KAI Ingatkan Soal Disiplin di Perlintasan
JAKARTA, DISWAY.ID --Terjadi kecelakaan di perlintasan KA sebidang, melibatkan Minibus Daihatsu Sigr2025-06-05Kuta Bali Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, Kekuatan: M 4,0
JAKARTA, DISWAY.ID -Terjadi gempa bumi yang baru saja mengguncang Kuta, Bali pada pagi ini Kamis 102025-06-05Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
SuaraJakarta.id - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terus melakukan inovasi produk dan layanannya demi m2025-06-05Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Relawan Bala Anies, Sismono Laode menilai pemanggilan Gubernur DKI Ja2025-06-05Mengapa Liburan di Pantai Sering Bikin Perut Kelaparan?
Jakarta, CNN Indonesia-- Perut selalu berbunyi kriuk-kriuk saat sedang menikmati semilir angin di pi2025-06-05Terharu! Kisah Rifky Bujana Bisri Anak Driver Ojol, Raih Beasiswa University of British Columbia
JAKARTA, DISWAY.ID– Namanya Rifky Bujana Bisri.Tak hanya membuat bangga ayahnya sang driver oj2025-06-05
最新评论