Sidang Pertama Praperadilan KPK oleh MAKI Atas Kasus Harun Masiku Mulai Digelar di PN Jaksel
JAKARTA,quickq怎么读英语 DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana terkait penanganan kasus suap yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg dari PIDP Harun Masiku.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Israel Tak Dengar Putusan Mahkamah ICJ, Pembantaian di Gaza Terus Berlanjut
BACA JUGA:Kutukan Periode Kedua Dibeberkan Tom Lembong: Waktunya Menguangkan Kekuasaan
"Hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis pada Senin 29 Januari 2024.
Boyamin mengatakan KPK sudah empat tahun membiarkan Harun buron.
"KPK nampak ompong karena dugaan berbagai tekanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal," ungkapnya.
BACA JUGA:Kesiapan Anies Hadapi Debat Capres Kelima 4 Februari 2024: Ini Kesempatan Bagi Kami
BACA JUGA:Hasil Piala FA Newport County vs Manchester United Skor 2-4: Gol Pertama Antony Musim Ini Bersama Setan Merah
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Cantiknya Penjual Es Teh Solo di Tangerang Ini Bikin Pembeli 'Kesengsem', Auto Lama Belinya!
- 1
- 2
- »
下一篇:Menteri PPPA Bakal Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak
相关文章:
- Mendiktisaintek Satryo Digeruduk Demo, Imbas Pegawai Ditjen Dikti Dipecat Sepihak
- Mau Ikut Program Mudik Gratis Kemenhub Bawa Motor Naik Kereta Api? Catat Syarat Penting Ini Dulu
- Waspada Kaki Dingin, Stres Hingga Diabetes Bisa Jadi Penyebabnya
- Harlah Pancasila 2025, Seskab Teddy Ajak Seluruh Elemen Bangsa Kembali ke Jati Diri Indonesia
- Suara Lantang Ketua DPRD soal Dugaan Korupsi Formula E: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan!
- Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan Jokowi, Kominfo Langsung Rumuskan Regulasinya
- Jurassic World Hadir di Singapura, Akhir Mei Ketemu Dinosaurus
- Trans Studio Banting Harga Tiket Masuk Sampai 8 April
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil CPNS 2024, Dibuka Hari ini 5 Januari
- Libur Lebaran, 7 Destinasi Hidden Gem di Bogor yang Wajib Dikunjungi
相关推荐:
- Pentingnya Pendekatan Komunikasi yang Tepat ke Masyarakat Agar Sadar Kebersihan Lingkungan
- Tak Hadiri Sidang Perdana, David Tobing Minta Raffi Ahmad Tak Main
- Bandung Zoo Larang Botram di Lebaran 2025, Ini Alasannya
- Semakin Banyak Negara Peringatkan Warganya Tak Liburan ke AS
- Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Bakal Sikat Habis Preman dan Parkir Liar, Berani?
- 7 Makanan Penurun Kolesterol, Cocok Usai Santap Menu Lebaran
- 7 Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Salat Idulfitri
- 3 Manfaat Mengangkat Kaki Sebelum Tidur, Sirkulasi Darah Lancar
- HIPMI Bengkulu Undang Helmy Yahya: Kupas Tuntas Karakter, Personal Branding
- FOTO: Jalan
- Penerimaan SIPSS Polri 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkap
- Elon Musk Mengonfirmasi Robotaxi Diluncurkan 22 Juni 2025
- Berlaku Januari 2025, Kementerian ESDM Ungkap Pertamina Telah Siapkan 2 Kilang untuk BBM B40
- Penerimaan SIPSS Polri 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkap
- Segini Harta Kekayaan Mardiono, Plt Ketum PPP yang Jadi Utusan Khusus Presiden
- HIPMI Bengkulu Undang Helmy Yahya: Kupas Tuntas Karakter, Personal Branding
- Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP, PBNU: Kredibel atau Nggak?
- Menteri Wihaji: Pemerintah dan BGN Siapkan Program Makan Gratis untuk Cegah Stunting
- Kesempatan Terakhir, Menkeunya Trump Harap China Patuhi Kesepakatan Dagang
- Kemenhub Lepas Keberangkatan Perjalanan Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru 2024/2025