您的当前位置:首页 > 休闲 > Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI 正文
时间:2025-06-08 18:25:40 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJ quickq最新官方下载手机版
JAKARTA,quickq最新官方下载手机版 DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuat keputusan bersama terkait produk bersertifikat Halal yang penamaannya bermasalah.
Dalam hal ini, ditemukan sebanyak 151 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama kurang sesuai dengan akidah, seperti "tuyul", "tuak", "beer", hingga "wine".
Polemik ini lantas menjadi perdebatan di media sosial mengenai kehalalan produk itu sendiri.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
BACA JUGA:Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum
Terlebih, sudah ada aturan mengenai penamaan produk yang bisa mendapatkan sertifikat halal, mulai dari SNI 99004:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga berkoordinasi untuk menemukan solusi dari polemik tersebut.
"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hasilnya, diperoleh data 151 dari 5.314.453 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama bermasalah.
BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO
"Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjut Aqil.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan, terdapat dua kondisi sehingga penamaan produk diecualikan.
Merujuk dari Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, produk yang secara urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.
FOTO: Jepang Lindungi Anggur Shine Muscat Asli dari Buah 'KW'2025-06-08 18:20
Awas Diare, Ini 7 Makanan Pemicu Sakit Perut yang Perlu Dihindari2025-06-08 18:07
Sedang Haid tapi Ingin Ziarah Kubur? Ini Ketentuannya dalam Islam2025-06-08 18:07
摄影留学作品集怎么做?2025-06-08 18:06
Inspirasi Resep Masakan Natal yang Enak dan Meriah2025-06-08 18:04
Polri Beberkan Materi Pemeriksaan Firli Bahuri: Soal Dugaan Gratifikasi hingga Foto Pertemuan2025-06-08 18:01
3 Kelompok Orang dengan Penyakit Ini 'Haram' Melahap Makanan Bersantan2025-06-08 17:31
Pernyataan Tegas Dirkrimsus PMJ Pada Pinjol: Melanggar Hukum Ditindak2025-06-08 17:17
Mau Punya Anak, Wanita Australia dapat Izin Ambil Sperma Jenazah Suami2025-06-08 16:04
欧洲最早的美术学院是哪个?2025-06-08 15:56
Chef Haryo Pramoe Meninggal Dunia Diduga Karena Sakit Jantung2025-06-08 18:10
Soal Kritikan Tajam Asosiasi Pilot, Manajemen Garuda Indonesia (GIAA) Beri Penjelasan2025-06-08 18:06
Libur Lebaran, Pengunjung Snow World Makassar Meningkat 80 Persen2025-06-08 17:57
Erick Thohir Perkenalkan Dua Deputi Baru, Siap Kawal Era Baru BUMN2025-06-08 17:42
Penjualan G2025-06-08 17:41
3 Alasan Prabowo2025-06-08 17:37
Bacaan Takbir Idul Fitri Lengkap Arab, Latin, dan Artinya2025-06-08 17:17
阿尔托大学服装设计专业如何?2025-06-08 17:11
Hasil Data Susenas, Kemendikbudristek: Angka Buta Aksara Penduduk Indonesia Menurun2025-06-08 16:35
新西兰艺术留学费用多少?2025-06-08 16:15