Sebut Rp613 T Uang Masyarakat Raib karena 'Kuota Hangus', IAW: Ini Kejahatan Ekonomi Sistemik!
Praktik penghangusan kuota internet yang dilakukan operator seluler di Indonesia dinilai Indonesian Audit Watch (IAW) sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang telah berlangsung sistemik.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan, kuota yang telah dibayar penuh konsumen bukan sekadar data, melainkan aset digital yang menjadi hak milik sah.
"Coba tanyakan kepada siapa pun, saat membeli paket internet, apakah mereka membeli waktu atau membeli kuota? Jawabannya jelas bahwa masyarakat membeli kapasitas data, bukan sewa jam atau hari. Tetapi di Indonesia, yang terjadi justru menyedihkan, setelah Anda bayar penuh, kuota itu bisa hangus hanya karena masa aktif habis,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, kuota yang hangus padahal belum terpakai, merupakan skema penghilangan nilai ekonomi rakyat secara sistemik. Ia menegaskan transaksi kuota internet adalah jual-beli barang dalam bentuk digital sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata.
"Sama seperti membeli air galon, Anda bayar untuk liter, bukan untuk jam minum," katanya.
Iskandar juga menyinggung Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, konsumen berhak atas manfaat dari barang atau jasa yang dibeli. Artinya, kuota yang hangus padahal telah dibayar dinilai sebagai bentuk penghilangan manfaat secara sepihak.
“Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik. Tapi apakah adil jika operator menerima uang penuh tapi memusnahkan kuota hanya karena lewat tanggal?” ujarnya.
Baca Juga: Meutya Hafid Instruksikan Operator Sediakan Internet Murah dan Ngebut
Dia mengkritisi pernyataan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), soal spektrum frekuensi hanya dapat digunakan dalam masa tertentu. Pasalnya, token listrik dan e-toll yang juga berbasis frekuensi, namun tetap berlaku hingga digunakan.
“Negara seperti Australia dan Malaysia memberlakukan rollover atau konversi sisa kuota. Indonesia justru membiarkannya musnah, seolah-olah bukan hak milik rakyat,” katanya.
Iskandar menyebut aturan yang dijadikan acuan operator, yakni Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 Pasal 74, memang menyebut masa aktif, tetapi tidak satu pun pasalnya membolehkan penghangusan kuota yang telah dibayar.
Berdasarkan catatan IAW, dari tahun 2010 hingga 2024, sekira Rp613 triliun uang publik hangus dalam bentuk kuota yang tidak dikompensasi ataupun dicatat dalam pembukuan operator.
“Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen melarang klausul baku yang merugikan. ‘Kuota hangus’ jelas merugikan. Jika kuota ini tidak dicatat sebagai liabilitas, maka operator bisa melakukan pengakuan pendapatan palsu. Ini masuk ranah pidana Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Iskandar mendorong jalur hukum kolektif seperti class action dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, dan judicial review terhadap Peraturan Menkominfo No. 5/2021 agar penghangusan kuota dilarang secara tegas.
Lebih lanjut, IAW juga merekomendasikan revisi UU Telekomunikasi dan Perlindungan Konsumen, agar kuota dinyatakan sebagai hak milik yang harus dikompensasi atau diberlakukan sistem rollover.
“BPK harus melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan operator telekomunikasi sejak 2010. KPK dan Kejagung perlu membentuk Satgas Tipikor Digital untuk menelusuri aliran dana dari kuota hangus,” tegas Iskandar.
Baca Juga: Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa, Waskita Karya Siap Bangun Kolaborasi Global dalam International Conference on Infrastructure 2025
Selain itu, IAW juga mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu Perlindungan Konsumen Digital. Menurut Iskandar, isu tersebut bukan lagi persoalan teknis, tetapi sudah masuk ke ranah kejahatan ekonomi berskala nasional.
Ia menegaskan, jika kuota yang dibeli masyarakat terus dihapus tanpa audit, tanpa restitusi, dan tanpa konsekuensi hukum, maka negara secara terang-terangan membiarkan operator mengambil uang rakyat dan memusnahkannya.
“Kuota yang dibeli bukan sampah. Tapi sekarang, kuota adalah sampah digital termahal di dunia. Dan jika aparat tidak bergerak, kita akan catat: negara telah gagal melindungi hak milik digital rakyatnya sendiri,” pungkasnya.
-
Bertemu Prabowo Subianto, Budiman Pasrah Jika Dipanggil DPP PDIPRupiah Terkerek Usai BI Turunkan Suku Bunga ke 5,50%PLN IP Resmikan PLTS Terapung Muara Nusa Dua, Segini KapasitasnyaKata Hasto, Ganjar Pranowo Sudah Matang : Ibu Mega pun Dialog dengan Presiden JokowiKementerian PU Targetkan Pembangunan 36.000 Km Jalan Nasional hingga 2040美行思远 · 西安向你发起艺术灵感位置共享东京艺术大学研究生入学要求Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan罗德岛设计学院作品集要求详解
下一篇:Berikut Link Download PDF dari Lokasi
- ·Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Alexander Marwata di Kasus Firli Bahuri
- ·Hanya Ditunda, Syaiful Mujab Tegaskan Tidak Ada Jemaah Haji yang Keberangkatan Dibatalkan
- ·Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
- ·Tim Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris di Tiga Tempat Berbeda
- ·Intip Yuk! Gerbong Sultan 'Suite Class Compartment' KA Argo Semeru yang Anjlok di Yogyakarta
- ·Bukan Hal Tabu, Dunia Harus Lebih Ramah ke Perempuan Menstruasi
- ·Cukup Pakai Bahan Dapur, Ini 3 Cara Ampuh Mengusir Tokek dari Rumah
- ·20 Jalan Tercantik di Dunia versi Conde Nast Traveler
- ·Pasangan Anies
- ·Wajib Catat, 9 Manfaat Bawang Merah Mentah untuk Kesehatan
- ·Mendag Dorong Selandia Baru Perluas Akses Pasar Bagi Produk UMKM RI
- ·Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Senpi Ilegal
- ·YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- ·BI Resmi Pangkas Suku Bunga Jadi 5,50%, Pasar Langsung Apresiasi
- ·Perang Tarif, GM Hentikan Pengiriman Mobil dari AS ke China
- ·巴黎美术学院怎么考?
- ·Akhiri Kampanye Hari Pertama Naik KRL, Anies Baswedan Janji Benahi Fasilitas Transportasi Umum
- ·零基础可以申请美国艺术留学吗?
- ·多摩美术大学专业介绍
- ·3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020
- ·Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar
- ·ABM Investama Berinovasi, Anak Usahanya Sukses Raih Penghargaan di Asia
- ·Mendag Dorong Selandia Baru Perluas Akses Pasar Bagi Produk UMKM RI
- ·Investor Bersiap! Buana Finance (BBLD) akan Sebar Dividen Tunai Rp19,74 Miliar
- ·Pesawat TNI AU Jatuh di Sebuah Lahan dekat Gunung Bromo, Terbang dari Lanud Abdulrachman Saleh
- ·Forum Dialog Antarmenteri RI
- ·Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan
- ·FOTO: Asyik Piknik di Kebun Binatang Ragunan Kala Libur Panjang
- ·罗德岛设计学院作品集要求详解
- ·5 Cara agar Lebih Bahagia di Usia 50 Tahun, Jangan Lupa Bersyukur
- ·TNI Gerebek Markas KKB Papua di Kampung Aluguru, 3 Orang Anak Buah Egianus Kogoya Tewas
- ·Kata Hasto, Ganjar Pranowo Sudah Matang : Ibu Mega pun Dialog dengan Presiden Jokowi
- ·Rian Mahendra Ungkap Jalur PO MTI Setelah Resmi Mengaspal
- ·Forum Dialog Antarmenteri RI
- ·Pesawat TNI AU Jatuh di Sebuah Lahan dekat Gunung Bromo, Terbang dari Lanud Abdulrachman Saleh
- ·Jangan Anggap Sepele Gatal di Area Vagina, Bisa Bikin Infeksi