Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!

JAKARTA,quickq安卓版免费下载 DISWAY.ID- Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada tidak akan berlaku untuk Pilkada 2024.
Hendarsam menilai, putusan tersebut baru akan berlaku pada Pilkada 2029.
BACA JUGA:Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
"Putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan MK yang berlaku ke depan atau non-retroaktif," jelas Hendarsam kepada wartawan pada Selasa20 Agustus 2024.
Hendarsam mengingatkan bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan dengan ketentuan yang berlaku sebelum adanya putusan MK.
Ia menilai jika putusan MK diterapkan pada Pilkada 2024, hal ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum.
"Manakala putusan MK a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan bahwa beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini berlaku mengacu pada ketentuan Pasal 40 UU 10/2016, dan jika putusan MK diterapkan secara mendadak, semua tahapan Pilkada harus diulang.
"Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk Pilkada 2024, maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya," tutupnya.
Perlu diketahui, keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
- 1
- 2
- »
相关文章
Wanita Iseng ke Kasino Las Vegas Saat Liburan, Menang Jackpot Rp188 M
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang wanita yang tidak disebutkan identitasnya memenangkan jackpot US$122025-06-01Sejarah Tempe, Sajian Pedesaan yang Kini Mendunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Tahukah Anda? Tempeyang kini mendunia dulu dilihat sebagai sajian pedesaan.2025-06-01Usai BI Rate di Pangkas 25 basis poin, Bos BI Minta Perbankan Turunkan Bunga Kredit
Warta Ekonomi, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi memangkas suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 22025-06-01Ridwan Hisjam Siap Jadi Panglima Untuk Airlangga Jika Maju Jadi Capres
JAKARTA, DISWAY.ID--Anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Ridwan Hisjam mengatakan dirinya akan men2025-06-01Bentuk Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu Terpilih Jadi Ketua
JAKARTA, DISWAY.ID- PDI Perjuangan (PDIP) resmi membentuk Tim Pemenangan Pilkada secara Nasional dan2025-06-0142.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID--Fase kepulangan jemaah haji, hingga tanggal 10 Juli 2023 pukul 24.00 WIB jemaah2025-06-01
最新评论