会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian!

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

时间:2025-06-07 18:48:03 来源:quickq安卓的官网 作者:娱乐 阅读:210次

JAKARTA,quickq安卓版官方下载网址 DISWAY.ID- Polri telah memeriksa 57 saksi terkait kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari 57 orang tersebut, 17 diantaranya merupakan saksi ahli. 

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023 malam. 

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

BACA JUGA:Otobahn Rempang

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

BACA JUGA:Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi tersebut.

Brigjen Djuhandhani hanya menjelaskan jika belasan saksi ahli tersebut terdiri dari ahli Pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih dan lainnya. 

Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli.

BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

BACA JUGA: Tunjuk Ahok jadi Komisaris Utama, Erick Thohir : Figur yang Sangat Bagus untuk Jaga Pertamina

Saat ini, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandhani. 

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Adapun pelaporan Panji Gumilang atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • KPK Hormati Ditundanya Sidang e
  • Puan Sebut Pimpinan DPR RI Telah Terima Perwakilan Perangkat Desa untuk Bahas Revisi UU Desa
  • 5 Destinasi Wisata Air di Badung, Wajib Coba Sekali Seumur Hidup
  • Kekasih Tamara Tyasmara Disebut Ada di TKP Kematian Anaknya
  • Waswas Kolera, Mauritius Larang Penumpang Kapal Pesiar Turun
  • Pramugari Ungkap 5 Bagian Paling Kotor di Dalam Pesawat, Mana Aja?
  • Mutlak! Pengeran MBS Siap Bangun Ulang Gaza dengan Satu Syarat, AS Pun Setuju?
  • 2025动画专业大学排名
推荐内容
  • 10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia
  • Pramugari India Tertangkap Selundupkan Emas Nyaris 1 Kg di Dalam Anus
  • RPTRA Kalijodo Terbengkalai, Fraksi Golkar DPRD DKI: Anies Gengsi Lanjutkan Program Ahok
  • Puan Sebut Pimpinan DPR RI Telah Terima Perwakilan Perangkat Desa untuk Bahas Revisi UU Desa
  • FOTO: Keanggunan Anggrek yang Menginspirasi Fashion
  • Jadwal Contraflow Tol Cikampek Libur Isra Miraj dan Imlek