Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997

JAKARTA,quickq 网址 DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI).
Diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, bahwa kasus ini sudah ditanganinya sejak tahun 1997 silam.
"Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat. Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997," ungkap Uli dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Potensi Kerja sama Indonesia-Arab Saudi Melimpah, Kadin Targetkan Hubungan Dagang Tembus 27 Miliar Dolar AS
BACA JUGA:Kebutuhan Meningkat, Kemenperin Dorong Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun
Pada saat itu, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran HAM, terutama pada anak-anak, mulai dari terenggutnya hak identitas, eksploitasi ekonomis, pendidikan layak, hingga perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Berselang lebih dari dua dekade, Komnas HAM kembali menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan.
Hal ini berkaitan dengan belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 milyar yang ditujukan kepada OCI.
"Dalam kasus ini, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan," tandasnya.
BACA JUGA:Dilanda Ketegangan Geopolitik, Kadin Ungkap Pentingnya Keseimbangan Hubungan Strategis Indonesia-China
BACA JUGA:Sejumlah Tokoh Tenangkan Nasabah Bank DKI, Dana Aman dan Himbau Tidak Kosongkan Rekening
Pihaknya pun menegaskan apabila hal ini dilakukan, maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
"Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada," bongkarnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) telah mengumumkan 13 nam2025-06-05Sudah Terjadi Ratusan Kerumunan, Kenapa Baru Anies yang Dipanggil?
Warta Ekonomi, Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyorot pemanggilan Gubernur DKI Jakarta2025-06-05Protes Trump, Kedai Kopi Kanada Ubah Americano Jadi 'Canadiano'
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah kedai kopi di Kanadamengganti nama menu Americano menjadi Canadian2025-06-05Greget Soal Kasus Novel, Jokowi: Jangan Sedikit
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Polri mengungkap kasus penyiram2025-06-0510 Jenis Ikan yang Mengandung Merkuri, Picu Banyak Masalah Kesehatan
Daftar Isi Bahaya merkuri untuk kesehatan2025-06-05Dinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal Berlapis
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan youtuber Kimi Hime melang2025-06-05
最新评论